Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan sejumlah aktivis mengenai Keputusan Presiden No 87/P Tahun 2013.
Yang berisi tentang pengangkatan jabatan hakim konstitusi Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati. Gugatan itu dikabulkan PTUN.
For More Today's Latest News please visit Media Indonesia ePaper
