Tuesday, December 24, 2013

SK Patrialis Akbar Dan Maria Farida Dibatalkan PTUN


Akbar Dan Maria
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan sejumlah aktivis mengenai Keputusan Presiden No 87/P Tahun 2013.

Yang berisi tentang pengangkatan jabatan hakim konstitusi Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati. Gugatan itu dikabulkan PTUN.

For More Today's Latest News please visit Media Indonesia ePaper

No comments:

Post a Comment